VIVAnews - Pemerintah telah memastikan akan mewajibkan pemberlakuan SNI pada gula konsumsi pada tahun depan.
"Kita akan canangkan tahun depan tapi belum ditentukan akan kapan diberlakukannya," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian Bayu Krishnamurti di sela-sela rakor menteri ekonomi di kantor Menko Perekonomian Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2009.
Bayu mengakui, masih akan membahas bersama seluruh stakeholder gula, seperti produsen gula, distributor, dan asosiasi, terkait kapan akan diberlakukan SNI.
Surat Keputusan yang mengaturnya sedang dirumuskan dan siap dikeluarkan jika telah ditetapkan kapan akan diberlakukan wajib SNI gula konsumsi.
Mengingat pengawasan cukup sulit untuk gula konsumsi curah (non kemasan), maka pemerintah mewajibkan SNI sebatas di pabrik gula. "SNI wajib ini dilihat nanti di pabriknya, bukan di eceran," ujar Bayu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Manggabarani membenarkan bahwa tahun depan akan ada tiga klasifikasi SNI wajib gula, yakni untuk gula konsumsi kemasan, gula rafinasi (yang sebelumnya sudah berlaku wajib), dan gula konsumsi curah (non kemasan).
antique.putra@vivanews.com