Depdag Setujui Impor 183 Ribu Ton Gula

Impor gula mentah harus melalui proses tender dan tidak bisa langsung.

Senin, 5 Oktober 2009, 17:44 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Pabrik gula di Kediri (Arief Priyono)

VIVAnews - Departemen Perdagangan menyetujui izin impor 183 ribu ton gula mentah (raw sugar) sesuai rekomendasi dari Departemen Pertanian. Surat Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor terbit akhir September lalu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan, impor gula mentah harus melalui proses tender dan tidak bisa langsung.

Namun, disinyalir PT Perkebunan Nusantara termasuk Industri Gula Nasional yang mendapatkan rekomendasi tidak bisa mendapatkan pasokan karena harga gula yang tinggi.

"Kalau tidak mendapat pasokan, berarti memang tidak bisa direalisasi," kata Mari. 

Alokasi impor tersebut tidak mungkin dialihkan ke industri rafinasi. "Karena peruntukannya bukan untuk industri," ujarnya.

Menurut Mari, realisasi impor gula mentah baru diketahui setelah produksi pada Oktober. "Kami biasanya selalu evaluasi perlu tidaknya impor pada Oktober, apakah produksi cukup untuk stok hingga musim giling berikutnya, jadi masih ada waktu untuk evaluasi," kata Mari.

Impor gula mentah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan harga gula konsumsi yang melambung. Selain impor, pemerintah menurunkan bea masuk impor, memperlonggar persyaratan impor rafinasi, menambah alokasi penggunaan gula mentah dalam negeri, dan penerapan SNI wajib gula pada 2010.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ