VIVAnews - Sebanyak 60 persen anggota DPR dan DPD untuk masa jabatan 2009-2014 yang baru dilantik ternyata ketahuan tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jendral Pajak terpaksa turun tangan untuk memberikan penyuluhan kepada anggota dewan agar lebih memahami pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sebanyak 60 persen anggota dewan tidak mempunyai NPWP. Jumlah itu berasal dari penyisiran yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota dean. Selama NPWP memang tidak menjadi syarat dalam pendaftaran anggota DPR dan DPD.
"Kita sisir dari database kita, makanya kami datang ke sini membantu mereka yang belum punya," katanya di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2009.
Djojo mengimbau agar anggota dewan segera membuat NPWP, dan memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika pembuatan natau perbaikan atas kesadaran sendiri, maka dendanya kecil. Sementara jika diperiksa Ditjen Pajak, dendanya bisa 200
persen. "Apalagi kalau dilakukan penyidikan bisa 4 kali lipat," katanya.
Langkah penyisiran anggota dewan itu sekaligus sebagai bahan evaluasi pegawai pajak apakah sudah cukup maksimal menjaring wajib pajak di wilayahnya masing-masing.
Dia berharap anggota dewan memiliki kesadaran membayar pajak sebagai tauladan wakil rakyat. Apalagi mereka juga ikut menentukan anggaran negara.
"Anggaran cukup apa tidak dilihat dari penghasilan, kalau penerimaan bisa dipenuhi dengan baik tentunya belanja negara kan enak. Kita harapkan mereka memberi suri tauladan," tegas dia.