VIVAnews - Stasiun televisi swasta TPI sudah melayangkan somasi kepada putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukamana atau Tutut Soeharto. Somasi dilayangkan karena tidak ada niat baik Tutut untuk mengembalikan uang USD 50 juta plus bunga 12 persen per tahun selama 16 tahun.
"Kami minta itu dikembalikan, karena itu untuk modal usaha TPI tahun 1993. Itu waktu sulit-sulitnya TPI," kata pengacara TPI, Max Andrian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2009.
Menurut Max, gugatan somasi itu sudah dilayangkan ke kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Somasi itu berkaitan dengan uang dari Brunei Investment Agency sebesar USD 50 juta yang diklaim milik TPI.
"Itu uang pinjaman untuk modal usaha, tapi masuk kepada yang terhormat Mbak Tutut. Kami minta plus bunganya yang 12 persen per tahun. Hitung sendiri berapa besarnya sekarang selama 16 tahun," ujar dia.
Perkara ini sejak 1993, tapi kenapa baru sekarang mengajukan somasi? "Dulu sudah sering ditanyakan dan kami menunggu supaya yang bersangkutan mengembalikan secara pribadi tapi ternyata sampai sekarang tidak juga," tegas dia. Max menegaskan, TPI sudah berulang kali mengajukan somasi tapi tidak ada tanggapan.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews