VIVAnews - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Hafiz Zawawi menyatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas PT Bank Century Tbk belum bisa dibuka untuk umum. Pasalnya, BPK belum membolehkan data itu dibuka untuk publik.
"Kemungkinan masih dirahasikan karena dianggap belum tuntas," kata Hafiz di Jakarta, Senin 28 September 2009. "Jadi khawatir terlalu prematur untuk dibuka ke publik."
Menurut dia, laporan dari BPK yang sudah disampaikan ke DPR seharunya sudah menjadi milik publik. Namun, bila setelah diterima DPR data itu belum dibuka, karena ada kerahasiaan yang harus dijaga.
Dia mengatakan, Ketua DPR Agung Laksono baru akan menyerahkan laporan audit kepada Komisi Keunagan Selasa besok. Laporan tersebut akan dipelajari Komisi Keuangan, dan disampaikan kembali dalam sidang paripurna Rabu 30 September.
Audit ini, Hafiz menjelaskan, dilakukan BPK atas perintah DPR. Sehingga, setelah selesai audit, BPK wajib melapor ke DPR.
hadi.suprapto@vivanews.com