VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyarankan kepada DPR untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung atas status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Perppu tersebut menjadi kontroversi terkait penyelamatan PT Bank Century Tbk senilai Rp 6,7 triliun. Pasalnya, DPR tidak secara tegas menyatakan menolak maupun menerima untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Saran BPK tersebut diungkapkan terkait laporan permulaan hasil audit investigasi Century yang telah disampaikan ke DPR pada Senin ini, 28 September 2009.
"Yang jelas, pemeriksaan investigasi BPK tidak ditujukan untuk menilai kebijakan pemerintah mengenai penyelamatan Bank Century," kata Kepala Biro Humas BPK, Dwita Pradana dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Senin, 28 September 2009.
BPK melakukan pemeriksaan investigasi Bank Century atas permintaan KPK pada 5 Juni 2009 dan DPR pada 1 September 2009. Laporan pemeriksaan investigasi BPK disampaikan langsung kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan tidak dapat dipublikasikan oleh BPK kepada umum.