VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa sejumlah petinggi pemerintah terkait kasus penyelamatan PT Bank Century Tbk yang menelan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun.
Laporan pemeriksaan investigasi BPK disampaikan langsung kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan tidak dapat dipublikasikan oleh BPK kepada umum. Laporan kemajuan pemeriksaan telah diserahkan ke DPR pada hari ini, Senin, 28 September 2009).
Menurut Kepala Biro Humas BPK, Dwita Pradana, pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK sudah dilakukan di Bank Indonesia, LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Century.
Dia menjelaskan tim pemeriksa BPK juga telah melakukan wawancara dengan sejumlah pihak terkait baik di BI, LPS, KSSK, Bapapem LK dan Bank Century.
Itu antara lain dengan Sri Mulyani (Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK), Boediono (mantan Gubernur BI dan mantan anggota KSSK), Raden Pardede (Sekretaris KSSK), beberapa pejabat setingkat direktur di BI dan para pejabat di LPS dan Bank Century.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan/penjelasan kembali dari yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan pemeriksaan," katanya dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Senin, 28 September 2009. "Pemeriksaan masih terus berlangsung dan berjalan lancar."
heri.susanto@vivanews.com