VIVAnews - Sebanyak empat pabrik pupuk mengantongi izin ekspor pupuk dari Menteri Perdagangan. Sebelumnya, rekomendasi ekspor pupuk telah dilayangkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 16 September 2009.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Albert Yusuf Tubogu memastikan keempat pabrik pupuk telah mendapatkan izin ekspor pupuk sejak 17 September 2009.
"Telah diterbitkan persetujuan ekspor pupuk dengan surat Menteri Perdagangan per tanggal 17 September 2009," kata Albert kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 24 September 2009.
Total ekspor pupuk yang diizinkan Menteri Perdagangan mencapai 478 ribu ton, yang terdiri dari PT Pusri (196 ribu ton), PT Petro Kimia Gresik (16 ribu ton), PT Pupuk Kujang (58 ribu ton), dan PT Pupuk Kaltim (208 ribu ton).
Albert menjelaskan, periode ekspor akan berakhir pada Desember 2009. Pemerintah memutuskan untuk melalukan ekspor pupuk karena terdapat kelebihan produksi pupuk dalam negeri yang disinyalir mencapai 1 juta ton.
hadi.suprapto@vivanews.com