VIVAnews - Industri makanan dan minuman memperoleh kelonggaran persyaratan impor gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di luar produksi dalam negeri. Demikian salah satu poin hasil rapat teknis gula di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian sepekan sebelum Lebaran.
Ketua Forum Industri Pengguna Gula (FIPG) Franky Sibarani menyambut baik kelonggaran yang diberikan pemerintah. Sebelumnya, untuk bisa memanfaatkan kuota impor gula rafinasi, industri harus memenuhi empat syarat yakni, perluasan pabrik, memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), spesifikasi khusus, dan berada di kawasan berikat. Tahun ini pemerintah menetapkan kuota impor gula rafinasi sebanyak 380 ribu ton.
"Jadi persyaratan itu tidak dikurangi hanya saja industri di luar empat persyaratan itu diberi kesempatan untuk impor," kata Franky ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis, 24 September 2009.
Lebih lanjut Franky menjelaskan, bagi industri yang memenuhi empat syarat tersebut menjadi prioritas utama untuk mendapatkan izin impor, namun di luar persyaratan itu industri akan tetap diberi kesempatan.
Franky mengaku, pihaknya sudah mendapat konfirmasi bahwa empat perusahaan akan mengajukan permohonan impor kepada pemerintah terkait pelonggaran persyaratan tersebut. "Pekan depan mereka akan mengajukan permohonan ke Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan," kata Franky enggan menyebutkan berapa besaran impor empat perusahaan tersebut.
Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 30 September 2009 bagi industri di luar persyaratan untuk mengajukan impor gula rafinasi. "Batas waktu ini upaya pemerintah supaya permohonan yang masuk bisa diseleksi dulu, jadi bukan dijadikan kesempatan menjadi cadangan, tapi tetap menomorsatukan kontrak dengan industri rafinasi," ujar Franky.
Pengajuan impor keempat perusahaan tersebut termasuk ke dalam kuota impor sebanyak 380 ribu ton yang ditetapkan. Realisasi kuota impor rafinasi terbilang rendah yakni 90 ribu ton hingga saat ini.
"Saya optimistis hingga akhir tahun bisa terealisasi 380 ribu ton sesuai kuota impor karena ada pelonggaran ini," kata dia.
hadi.suprapto@vivanews.com