VIVAnews - Harga minuman beralkohol belum tentu akan turun, meski saat ini sudah tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, pemerintah masih akan menyusun kebijakan baru yang intinya tetap membatasi minuman beralkohol.
Setelah tidak dikenai PPnBM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan membicarakannya dengan Departemen Perdagangan.
"Filosofinya tetap untuk membatasi konsumsi karena itu berkaitan dengan kesehatan," kata Anwar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis 17 September 2009.
"Alkohol dikenai cukai karena merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), minuman beralkohol tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah.
Dalam undang-undang yang akan berlaku mulai 1 April 2010 tersebut, minuman beralkohol lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
"Nanti kami lihat. Sekarang kan tergantung kadarnya yang diatur di PMK (peraturan menteri keuangan)," tuturnya.
Semakin tinggi kadar alkohol, harga semakin mahal. "Kami lihat ke beban fiskalnya. Kalau saya berdoa naik, karena dengan begitu beban cukai juga naik," katanya.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews