2010, Merger Perusahaan Tak Kena PPN

Syarat pihak yang mengambilalih dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.

Kamis, 17 September 2009, 13:56 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
   

VIVAnews - Mulai 2010, pemerintah tidak akan lagi menarik pajak (PPN/Pajak Pertambahan Nilai) dari kelompok usaha yang ingin menggabungkan atau memekarkan suatu usahanya.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang telah disahkan menjadi UU disebutkan bahwa pembebasan PPN ini akan diberikan untuk barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.

"Pemerintah dan DPR sepakat membebaskan hal ini untuk membantu cash flow perusahaan dan memberikan kemudahan dalam administrasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Rabu 16 September 2009.

Menurut dia, perusahaan akan dibebaskan dengan syarat pihak yang melakukan pengambilalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.

Selain itu pembebasan ini juga diberlakukan untuk empat item lain, yakni dalam penyerahan barang kena pajak kepada makelar sesuai dengan Kitab UU Hukum Dagang, penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang piutang, penyerahan barang kena pajak daru pusat ke cabang atau sebaliknya dalam hal pengusaha kena pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang dan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan.

heri.susanto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ