Bea Masuk Impor Gula Tak Mungkin 0%

Penentuan bea masuk akan mempertimbangkan petani tebu.

Kamis, 17 September 2009, 11:32 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Pabrik gula di Kediri (Arief Priyono)

VIVAnews - Pemerintah memutuskan hanya akan menurunkan bea masuk impor gula. Namun, pemerintah tidak menghapus bea masuk atau menjadikan nol persen.

Sebelumnya, bea masuk impor untuk gula mentah sebesar Rp 550 per kilogram dan bea masuk impor untuk gula rafinasi sebesar Rp 790 per kilogram.

"Bea masuk itu instrumen perdagangan, diturunkan untuk menjaga harga dalam negeri tidak naik dan menekan harga dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Gedung MPR/DPR RI, Rabu malam, 16 September 2009.

Kondisi saat ini, harga gula terus melambung. Harga rata-rata nasional untuk September 2009 bila dibandingkan rata-rata bulan Agustus 2009 naik sebesar Rp 993 per kilogram dari Rp 9.028 per kilogram ke Rp 10.021 per kilogram.

Sedangkan harga rata-rata nasional per 16 September 2009 sebesar Rp 9.950 per kilogram atau naik Rp 16 per kilogram dari kemarin, Rp 9.934 per kilogram. Harga gula tertinggi terjadi di Manokwari yakni Rp 12 ribu per kilogram dan terendah di Mataram yakni Rp 8.500 per kilogram.

Mari mengakui penurunan bea masuk diperhitungan sesuai dengan keseimbangan antara kebutuhan dengan produksi gula dalam negeri. "Tidak nol karena mempertimbangkan petani dan memberik insentif untuk produksi dalam negeri," kata dia.

Mari enggan mengatakan berapa penurunan bea masuk impor gula dengan alasan Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya belum dikeluarkan.

Namun berdasarkan sumber, penurunan bea masuk impor gula mentah akan menjadi Rp 150 per kilogram dan bea masuk impor gula rafinasi akan menjadi Rp 400 per kilogram.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ