VIVAnews - Pemerintah bersama DPR menetapkan sejumlah jenis barang yang layak dikategorikan sebagai barang mewah sehingga pantas dikenakan pajak.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang baru saja disahkan di Jakarta, Rabu, 16 September 2009.
Dalam UU itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah dapat dikategorikan dalam empat kategori.
Empat kategori barang mewah itu adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang itu yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengenaan PPnBM atas impor barang kena pajak yang tergolong mewah ini tidak memperhatikan siapa yang mengimpor barang kena pajak tersebut. Pajak juga dikenakan dengan tidak melihat apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari barang itu telah dikenai pajak atau tidak dikenai pajak pada transaksi sebelumnya.
heri.susanto@vivanews.com