Daftar Bisnis Jasa Yang Bebas Pajak PPN

Di UU PPN dan PPnBM ada 17 jasa yang dikecualikan dari jasa kena pajak.

Kamis, 17 September 2009, 09:46 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
  (Adri Prastowo)

VIVAnews - Kabar gembira buat pengusaha boga atau katering juga untuk Anda yang ingin menyewa ruang di hotel guna menyelenggarakan suatu acara.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), jasa boga dan katering juga sewa ruang, termasuk salah satu kelompok usaha jasa yang statusnya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa boga dan katering ini, menurut draft UU PPN dan PPnBM yang baru disahkan kemarin, termasuk deretan terakhir dari 17 jasa yang dikecualikan.

Kelompok jasa lain adalah seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, serta berbagai jenis jasa lain.

Yang dimaksud dengan jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.

Di dalam ayat penjelasan UU PPN dan PPnBM ditulis tidak termasuk di dalamnya adalah jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultasi.

"Untuk pelayanan jasa yang dibebaskan PPN misal seperti jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, penyedia rumah duka dan lainnya, kecuali jasa dibidang olah raga yang bersifat komersial," tulis penjelasan itu.

heri.susanto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ