VIVAnews - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi yang mengijinkan kontraktor minyak dan gas (Migas) melakukan ekspor gas bumi, di tengah perdebatan pasokan gas untuk dalam negeri dan ekspor.
Izin mengekspor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang resmi diundangkan pada 1 September 2009 dengan tanda tangan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Izin tersebut secara tegas tertera dalam pasal 48 ayat 5. "Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan gas bumi dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara Kontraktor dan Konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka kontraktor dapat menjual gas bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri".
Selama ini dalam Peraturan Pemerintah yang lama yaitu PP No.35/2009 tidak diatur dengan tegas ijin untuk melakukan ekspor tersebut pada pasal 48.
Isi pasal 48 dari pasal 1 hingga 4 berisi aturan tentang ayat 1 disebutkan terhadap cadangan gas bumi wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46.
Ayat 2 dalam hal cadangan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diproduksikan, menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu paling lama (1) satu tahun kepada konsumen di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhannya serta ayat 3 yang berisi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
Isi pasal 48 PP No.5/2009 Ayat 1 Terhadap cadangan gas Bumi yang baru ditemukan, kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46.
Ayat 2, dalam hal cadangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproduksikan, menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan gas buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak cadangan gas bumi yang baru ditemukan.
Ayat 3, dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu satu tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada kontraktor mengenai kondisi kebutuhan dalam negeri.
Ayat 4, dalam hal menteri menyampaikan adanya kebutuhan gas bumi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3), kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan has bum, serta ayat 5 dalam hal menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau antara kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka kontraktor dapat menjual gas bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan menteri.
antique.putra@vivanews.com