VIVAnews - Relaksasi aturan penawaran saham publik kedua (secondary public offering) menimbulkan kemudahan bagi emiten. Kendati demikian, PT Bursa Efek Indonesia meminta aturan baru tersebut dapat mencegah penyelewengan (abuse) emiten.
"Prinsipnya draf aturan itu akan merelaksasi aturan yang berlaku sekarang," ujar Direktur Penilaian BEI Eddy Sugito di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 15 September 2009.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana merelaksasi aturan Bapepam LK Nomor IX.5.D tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (HMETD).
Menurut Eddy, revisi itu setelah Bapepam melakukan acuan (benchmark) pada aturan bursa negara lain.
Dia menilai, di satu sisi draf aturan memberikan kemudahan tetapi disisi lain membuka peluang dimanfaatkan emiten nakal. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar draf aturan mencermati beberapa klausul.
"Harus ada klausul-klausul yang mencegah penyelewengan agar tidak disalahgunakan emiten," katanya. Eddy menambahkan, secara formal pihaknya belum bertemu dan membicarakan aturan baru tersebut.
Dalam draf awal peraturan tersebut Bapepam-LK menetapkan penambahan modal efek tanpa memesan efek terlebih dahulu oleh emiten atau perusahaan publik maksimal 10 persen dari modal disetor.
Selain itu, emiten wajib melaporkan informasi kepada pemegang saham minimal 14 hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, Kepala Bapepam Fuad Rahmany mengatakan penawaran umum saham kedua tidak perlu prospektus dan hanya mensyaratkan pernyataan efektif Bapepam-LK. Aturan tersebut akan menarik perusahaan untuk mencatatkan sahamnya (listing) di bursa.
antique.putra@vivanews.com