VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan putusan pidana atas terdakwa kasus penggelapan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC), Robert Tantular, kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menkeu menanggapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar kepada Robert Tantular.
"(Penyelesaian) kasus kriminal kan bagian dari penegakan hukum," kata Sri Mulyani usai rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran 2009 di gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Jumat 11 September 2009.
Menurut Sri Mulyani, tindakan yang dilakukan Robert Tantular merupakan kejahatan di bidang perbankan. Namun, upaya hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan pada Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai pengacara pemerintah.
"Ini bagian dari kejahatan perbankan, nanti Jaksa Agung yang melakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis yang diberikan kepada Robert Tantular.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews