VIVAnews - Kejaksaan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis empat tahun mantan Komisaris Bank Century, Robert Tantular.
"Dari tiga dakwaan hanya satu yang terbukti," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan, Jumat 11 September 2009.
Terkait adanya temuan polisi mengenai uang yang diduga uang nasabah Bank Century sebesar Rp 11 triliun di Hongkong dan Eropa, Jaksa Agung tak tinggal diam. Hendarman meminta Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk merumuskan kasus tersebut.
Trekait tersangka lain yang buron, Hendarman menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kasus ini bisa dirumuskan secara korporasi. "Kemudian dia lari, maka bisa disidang secara in absentia," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Robert dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan dengan menggelapkan dana nasabah. Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonisnya 4 tahun penjara.
Kejaksaan menilai hukuman ini terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 8 tahun.
• VIVAnews