Bisnis

Kejaksaan Banding atas Vonis Bos Century

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonisnya 4 tahun penjara.

Jum'at, 11 September 2009, 16:33 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Robert Tantular (ANTV)

VIVAnews - Kejaksaan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis empat tahun mantan Komisaris Bank Century, Robert Tantular.

"Dari tiga dakwaan hanya satu yang terbukti," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan, Jumat 11 September 2009.

Terkait adanya temuan polisi mengenai uang yang diduga uang nasabah Bank Century sebesar Rp 11 triliun di Hongkong dan Eropa, Jaksa Agung tak tinggal diam. Hendarman meminta Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk merumuskan kasus tersebut.

Trekait tersangka lain yang buron, Hendarman menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kasus ini bisa dirumuskan secara korporasi. "Kemudian dia lari, maka bisa disidang secara in absentia," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robert dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan dengan menggelapkan dana nasabah. Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonisnya 4 tahun penjara.

Kejaksaan menilai hukuman ini terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 8 tahun.

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
Abu Sayed
12/09/2009
Kalau di RRC atau Malaysia pasti dihukum MATI ! Kalau di Indonesia kenapa bisa begitu "pemaaf" ? Karena para hakimnya sudah "dikuasai" terdakwa atau memang demi Tuhan lebih suka memaafkan, biarpun rakyat menderita
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial