VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Bank Century Tbk (BCIC) untuk melaporkan setiap perkembangan terbaru dari setiap aksi korporasi (corporate action) yang dilakukannya.
"Bursa hanya berhubungan dengan manajemen Bank Century, bukan dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Jumat 11 September 2009.
Menurut dia, sejak kasus Bank Century mencuat, otoritas bursa sudah meminta manajemen untuk menyampaikan setiap informasi terbaru yang terkait dengan aksi korporasi bank tersebut.
"Dari dulu kan sudah diminta. Kami hanya mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Ketika ditanya apakah permintaan untuk melaporkan setiap perkembangan terbaru tersebut bisa melalui paparan publik, Ito tidak secara tegas mengiyakan.
"Kalau paparan publik, hal apa yang harus disampaikan," kata dia.
Bila terkait membengkaknya dana talangan hingga Rp 6,7 triliun, menurut Ito, hal itu bukan merupakan kebijakan manajemen Bank Century.
"Kalau soal itu (dana talangan) kan bukan keputusan manajemen. Suntikan modal dari LPS," ujarnya.
Ito menegaskan, diminta atau tidak, manajemen Bank Century tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada bursa terhadap setiap aksi korporasi.
Kasus Bank Century makin mencuat setelah suntikan dana LPS membengkak dari Rp 630 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Sebelumnya, BEI juga memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspen) saham Bank Century. Suspensi dilanjutkan selama belum ada kejelasan mengenai kasus Bank Century tersebut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, bursa mempertahankan suspensi atas saham Bank Century dengan pertimbangan melindungi investor.
Bank Century disuspen dengan harga terakhir Rp 50 per unit pada 17 November 2008.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews