Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Bos BI & LPS Kompak Tak Komentar Vonis Robert

Bagi LPS yang terpenting saat ini adalah bagaimana mengejar aset Bank Century.

Jum'at, 11 September 2009, 13:41 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Petinggi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan serentak tidak bersedia mengomentari soal vonis Majelis Hakim terhadap Robert Tantular dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Saya nggak ada coment mengenai itu," kata Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution di Jakarta Jumat 11 September 2009.

Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani juga enggan berkomentar atas vonis tersebut. Menurut dia, yang mengajukan tuntutan adalah Kejaksaan.

"Jadi sekarang tergantung mereka sebagai pengacara negara dan Kepolsian yang menangkap," katanya.

Bagi LPS, menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mengejar aset Bank Century agar bisa kembali.

Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis atas terdakwa Robert Tantular berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider kurungan 6 bulan.

Sejumlah ekonom menilai sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Robert masih terlalu ringan. "Itu keterlaluan," kata ekonom Faisal Basri. Sedangkan, Dradjad Wibowo mengatakan, "bankir nakal makin enak."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Bankir
13/09/2009
Pantesan....para penjahat ini makin kaya aja..hukuman untuk penipu yang melaratkan orang banyak ringan..kalo mau maju..berlakukan hukuman mati untuk kasus ini..biar besok-besok g ada yang berani lagi..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ