VIVAnews - Petinggi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan serentak tidak bersedia mengomentari soal vonis Majelis Hakim terhadap Robert Tantular dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Saya nggak ada coment mengenai itu," kata Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution di Jakarta Jumat 11 September 2009.
Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani juga enggan berkomentar atas vonis tersebut. Menurut dia, yang mengajukan tuntutan adalah Kejaksaan.
"Jadi sekarang tergantung mereka sebagai pengacara negara dan Kepolsian yang menangkap," katanya.
Bagi LPS, menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mengejar aset Bank Century agar bisa kembali.
Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis atas terdakwa Robert Tantular berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider kurungan 6 bulan.
Sejumlah ekonom menilai sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Robert masih terlalu ringan. "Itu keterlaluan," kata ekonom Faisal Basri. Sedangkan, Dradjad Wibowo mengatakan, "bankir nakal makin enak."