Bisnis

Hore, PNS Dapat Uang Lembur

PNS yang berhak mendapatkan uang lembur adalah yang bekerja 1 jam full di luar jam kerja.

Jum'at, 11 September 2009, 12:56 WIB
Umi Kalsum
Sri Mulyani Indrawati (AP Photo/Achmad Ibrahim)

VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil kini bisa menikmati uang lembur. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Upah lembur PNS bisa mencapai 200 persen dari besarnya uang lembur jika mereka masuk pada hari libur.

Peraturan pemberian uang lembur bagi PNS ini, kata Kabiro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, Jumat 11 September 2009 dikeluarkan untuk meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

Dijelakan, kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.

PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Sedangkan  khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

"Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200 persen dari besarnya uang lembur," kata Harry. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.

Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Sergian
11/02/2010
Kan sudah dijelaskan, bahwa lembur PNS hanya dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Jangan apriori dong! pembuat aturan lebih pintar dari kita, oke?
Balas   • Laporkan
Bobrok
11/09/2009
Disaat krisis spt skrg, banyak perusahaan swasta yg meniadakan jam lembur utk efisiensi. Eh, malah pemerintah yg tdk memiliki sense of crisis, seharusnya pns lbh dimaksimalkan kerjanya, bukannya pendapatannya. Msh banyak pegawai yg tdk bekerja pada jamnya
Balas   • Laporkan
zakiya
11/09/2009
wah..enak bgt jadi pns yah..berbagai macam alasan biar bisa lembur giliran jam kerja ngelayap ke mall. harusnya kinerja pns selama jam kerja harus dioptimalkan bukannya malah dijanjikan lembur dibayar 200 persen lagi gimana ngga enak gimana ngga berebut o
Balas   • Laporkan
rabianto
11/09/2009
di sby, FB dicekal di pemkot krn kebnyakan yg pake... kalo ada lembur... wah tambah pada ngelantur saat jam kerja... pasti pilih lembur(termasuk lembur FB).... bukannya efisiensi malah jor-joran anggaran belanja rutin... anggaran pembangunannya dong yang
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial