VIVAnews - Upaya Markas Besar Kepolisian RI dan pemerintah untuk mengejar aset-aset pemegang saham PT Bank Century Tbk bakal menemui ganjalan. Terutama jaminan atas surat berharga Century di luar negeri.
Ganjalan itu terungkap di dokumen Bank Indonesia (BI) untuk bahan DPR per tanggal 26 Agustus 2009 yang diperoleh VIVAnews pekan lalu.
Ganjalan itu terkait dengan kesepakatan yang diteken pada Februari 2006 antara Century dengan Telltop Holdings Ltd., Singapura. Telltop ini mewakili pemegang saham Century untuk menyelesaikan kewajiban obligasi Century senilai US$ 203 juta. Untuk itu, mereka memberikan jaminan sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank.
Nah, sekarang sisa jaminan tersebut tersisa sebesar US$ 156 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Persoalannya, klaim Century kepada Dresdner Bank atas dana jaminan itu kini menjadi masalah. Sebab, jaminan itu diklaim oleh Tarquin dan Telltop Holding Ltd, yang bukan lagi mewakili pemegang saham Century.
Klaim lainnya adalah soal kewajiban dari debitor LC yang diduga terkait dengan Robert Tantular.
Dari hasil audit investigasi BI, aset-aset itu berpotensi berisiko hukum dengan pihak ketiga. Karena itulah, Century membentuk Tim Penyelamatan Aset yang bertugas untuk membantu direksi dalam penyelamatan aset-aset produktif bank.