VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengubah aturan mengenai penawaran umum saham kedua (secondary offering).
Revisi aturan itu tidak hanya meningkatkan persentase jumlah penawaran umum saham kedua, tetapi juga mempercepat masuknya aliran dana.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, persentase penawaran umum saham kedua saat ini hanya lima persen.
"Persentase secondary offering akan ditingkatkan menjadi 10 persen," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis malam 10 September 2009.
Dari sisi permintaan, investor saat ini, khususnya institusi, memiliki pengetahuan cukup baik soal emiten.
"Jadi, penawaran umum saham kedua tidak perlu prospektus dan cukup mendapat pernyataan efektif Bapepam," ujarnya.
Perseroan nantinya harus memberikan laporan tertulis mengenai penawaran umum saham kedua atau secondary offering tersebut.
Proses tersebut juga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi perusahaan memperoleh dana dari pasar. "Aliran dana akan masuk, padahal sebelumnya menunggu selama 28 hari," katanya.
Peraturan baru tersebut, Fuad melanjutkan, akan meningkatkan minat perusahaan untuk mencatatkan sahamnya (listing) di bursa.
Pihaknya berencana untuk mempublikasikan aturan baru tersebut kepada publik dalam satu-dua pekan guna menjaring masukan dari pelaku pasar.
"Dalam waktu dekat kami akan rule making rule," katanya.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews