DPR Turut Andil Kisruh Century

DPR tidak tegas menolak Perpu JPSK. DPR hanya meminta presiden menyusun RUU JPSK.

Jum'at, 11 September 2009, 09:15 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar
Bank Century (Andika Wahyu)

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat turut andil dalam kontroversi kasus Bank Century yang terjadi saat ini. Pasalnya, keputusan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada saat itu tidak tegas ditolak.

Menurut anggota Komisi Keuangan Ramson Siagian, ketidaktegasan DPR saat itu dalam keputusan sidang Paripurna, tidak ada kata-kata gamblang menolak Perpu JPSK dari DPR, melainkan meminta presiden untuk menyusun RUU JPSK.

"DPR turut andil juga, mungkin waktu itu malu-malu, menjadi abu-abu. Tidak ada kata-kata tegas ditolak," katanya di Jakarta Kamis 10 September 2009 malam.

Akibatnya, dia melanjutkan, pemerintah mempunyai persepsi seakan-akan Perpu itu masih berlaku sebelum RUU JPSK disahkan. "Sehingga terus ada kucuran dari LPS meski pada saat itu Perpu telah ditolak," katanya.

Perpu JPSK ditetapkan pada 15 Oktober 2009, sementara keputusan pengambil alihan Bank Century dilakukan pada 21 November 2008. Sejak 23 November LPS telah menetapkan langkah-langkah penanganan Bank Century. 

Berdasarkan rapat Paripurna 18 Desember 2008, pemerintah diminta untuk segera mengajukan RUU JPSK sebelum tanggal 19 Januari (Surat Ketua DPR Nomor LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2008). Rapat Paripurna ini dianggap sebagai sikap penolakan oleh DPR.

Akibatnya, suntikan modal Century yang dinilai benar hanya suntikan pertama dan kedua hingga Desember. Sedangkan, suntikan ketiga dan keempat yang terjadi setelah Perpu ditolak DPR dianggap bermasalah.

Terkait hal itu, DPR seharusnya mempunyai tanggung jawab moral juga terhadap putusan RUU JPSK. Namun proses pengucuran dana Rp 6,7 triliun harus tetap diproses transparansinya. "Audit investigasi harus tetap dilakukan, jangan sampai pemberian Rp 6,7 triliun ada indikasi korupsi," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ