Kasus Bank Century

"Vonis 4 Tahun, Jadi Bankir Nakal Makin Enak"

Seharusnya, jaksa dan polisi memberkas perkara-perkara baru.

Jum'at, 11 September 2009, 08:20 WIB
Heri Susanto
Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara (VIVAnews/Tri Saputro)


VIVAnews - Ekonom Dradjad Hari Wibowo menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dijatuhkan kepada terdakwa Robert Tantular terlalu ringan.

"Ya itu terjadi karena tuntutan jaksa juga ringan," kata Dradjad dalam pesan pendek kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis malam, 10 September 2009.

Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis atas terdakwa Robert Tantular berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider kurungan 6 bulan.

Seharusnya, menurut Dradjad, jaksa membuat tuntutan yang berlapis-lapis berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan KUHP. Sebab, sudah semestinya banyak perkara yang bisa diberkaskan dalam kasus Bank Century ini.

"Itu mulai dari kasus surat berharga, LC fiktif, kredit macet hingga soal reksadana," katanya.

Coba, Dradjad mengingatkan seandainya Wakil Presiden tidak memerintahkan penangkapan Robert, serta mengikuti saran Gubernur BI saat itu, Boediono bahwa tidak ada tuntutan hukum.

"Tentu orang akan makin yakin kalau lebih enak jadi bankir nakal," kata Dradjad. "Toh juga bisa bebas." 

Seharusnya, menurut dia, jaksa dan polisi memberkas perkara-perkara baru yang terkait dengan Century ini sehingga dakwaannya bisa lengkap dan berlapis.

heri.susanto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ