VIVAnews - Salah satu opsi pemerintah yang hendak menurunkan bea masuk impor diyakini tidak akan berdampak serius untuk meredam gejolak harga gula.
"Misalnya bea masuk nol persen untuk saat ini, setelah masuk harganya jadi Rp 7.600 per kilogram, belum lagi dengan biaya transportasi bisa jadi Rp 8 ribuan. Kalau harganya segitu, siapa yang mau impor?" kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil usai jumpa pers tentang gula di kantor Departemen Perdagangan, Jumat, 28 Agustus 2009.
Pasalnya, harga pokok penyangga (HPP) atau harga dasar gula yang ditetapkan hanya Rp 5.350/kg dari biaya produksi petani di kisaran Rp 5.100/kg. "Jadi orang akan lebih memilih giling sendiri," ujarnya.
Kalaupun dilakukan penurunan bea masuk hingga nol persen, menurutnya, harus bersifat temporer dengan harga internasional yang terjadi. "Kalau misalnya harga internasional jatuh ke US$ 300 per ton dan bea masuk diturunkan maka yang jadi korban justru petani," kata dia.
Fenomena melonjaknya harga gula internasional, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, memberi pengaruh yang besar pada harga gula lokal. "Dimanapun, harga dalam negeri tidak bisa jauh dari harga internasional, setidaknya 20-25 persen di bawah atau di atas harga internasional," kata dia.
Hal itu dikarenakan, gula rafinasi masih menggunakan 100 persen bahan baku impor sehingga harganya menyesuaikan harga internasional. "Bisa dibayangkan tidak, kalau harga rafinasi tinggi sementara harga gula kristal putih (GKP) rendah, maka nanti industri makanan minuman akan pakai semua GKP," kata Mari.