Bisnis

Pemblokiran Eksportir Tak Bayar PNBP Ditunda

Penundaan ini dimaksudkan agar eksportir, pemerintah dan perbankan bisa terkoordinasi.

Rabu, 26 Agustus 2009, 15:09 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
  (eolaspecialtyfoods.com)

VIVAnews - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi berjanji pemblokiran aktivitas eksportir karena persoalan tunggakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) akan ditunda sampai 20 September 2009.

Penundaan ini dimaksudkan agar eksportir, pemerintah dan perbankan bisa saling terkoordinasi lebih baik. "Ditjen Bea dan Cukai akan memperbaiki secara berkala," kata Anwar dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu 26 Agustus 2009.

"Jadi sampai 20 September kedepan, kami dengan eksportir sepakat tidak ada blokir, meski terjadi keterlambatan membayar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," katanya.
 
Penundaan dengan maksud agar kegiatan ekspor bisa tetap berjalan dengan normal.
 
Ketua Ikatan Eksportir dan Importir Amalia Achyar mengatakan sampai saat ini belum ada pembatalan order karena persoalan pemblokiran aktivitas eksportir sejak 1 Agustus 2009.
 
"Tapi dampak dari pemblokiran cukup berpengaruh pada keterlambatan kiriman, mudah-mudahan tidak ada pembatalan," katanya. Namun untuk berapa besarnya kerugian yang diderita eksportir belum bisa merinci berapa nilainya. "Kerugian ada, tapi itu secara tidak langsung," katanya.
 
Anwar mengatakan penerapan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ekspor yang dimulai sejak 1 Agustus 2009, dijamin tidak akan lagi menimbulkan kendala. "Sistem yang sebelumnya memblokir kalau ada tunggakan PNBP, tidak akan lagi," katanya.
 
Tapi bersamaan dengan diundurnya pemblokiran tersebut, Bea Cukai meminta kepada eksportir agar bersedia untuk membayar keterlambatan pembayaran PNBP. Bea Cukai Tanjung Priok mencatat tunggakan PNBP sejak tahun 2004 nilainya sebesar Rp 80 miliar.




• VIVAnews
Rating
Komentar
Junet Kaswoto
27/08/2009
Mau export saja kok repot, kalau bisa mudah kenapa dipersulit? yang penting exportir kan mau bayar
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial