Satpol PP Jakut Sita 818 Miras

Operasi tersebut akan dilaksanakan secara bergantian dalam selang waktu 3 hari.

Senin, 24 Agustus 2009, 17:05 WIB
Eko Priliawito
Miras Ilegal (ANTARA/Akbar Nugroho)

VIVAnews - Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyita ratusan botol minuman keras dari dua warung di kawasan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Minuman keras situ disita petugas saat operasi miras digelar pagi tadi, Senin 24 Agustus 2009. Dua Toko yang tetap menjual minuman keras saat bulan puasa berada di Jalan Cucut, yang letaknya bersebelahan dengan Terminal Tanjung Priok.

Dua toko itu, adala toko bahari milik Acoy dan toko usaha baru milik Guntur. Dari dua toko itu petugas menyita 818 botol minuman keras.

Anwarsyah selaku Koordinator Operasi Gabungan tersebut mengungkapkan, operasi miras ini digelar dalam rangka bulan suci Ramadhan. Operasi tersebut akan dilaksanakan secara bergantian dalam selang waktu 3 hari.

Sementara Guntur pemilik Toko Usaha Baru, mengungkapkan, operasi seperti ini sudah biasa di lakukan di tempat usahanya itu.

"Dalam setahun warung saya kena operasi 3 kali, kadang dari Polsek, Polres dan Satpol PP," ujar Guntur.

Guntur mengaku akan tetap membuka warungnya yang menjual berbagai minuman keras, walaupun jumlah kerugian yang dideritanya dalam operasi kali ini berkisar 3 sampai 4 juta rupiah.

"Yang dibawa minuman jenis kolesom, anggur merah dan topi miring," papar Guntur.

Laporan : Arnes Ritonga| Jakarta Utara



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ