Bisnis

Hakim Ad Hoc Tak Terima Gaji ke-13

Surat edaran Menteri Keuangan menyebutkan Hakim Ad Hoc tak masuk pegawai penerima gaji 13.

Jum'at, 21 Agustus 2009, 16:31 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
   

VIVAnews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan, menegaskan hingga Agustus ini belum menurunkan gaji ke-13 Hakim Ad Hoc.

Ini berkenaan dengan surat edaran dari Menteri Keuangan yang menyebutkan kalau Hakim Ad Hoc bukan termasuk daftar yang menerima gaji ke-13.
 
Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo mengatakan, menurut surat Menteri Keuangan yang diedarkan pada Juli 2009, untuk tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc, tidak dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2009.
 
Tapi tak hanya itu, menurut Herry ada sejumlah instansi lain yang masuk daftar tidak menerima gaji ke -13.

"Mereka adalah bukan hanya Hakim Ad Hoc di Tipikor tapi juga di pengadilan perindustian, perikanan, serta HAM dan Niaga. Mereka tidak masuk kategori yang menerima gaji ke-13," kata Herry di kantornya, di Jakarta, 21 Agustus 2009.
 
Ditanya alasannya mengapa, Herry mengaku tidak bisa menjelaskan. "Saya karena tidak masuk klasifikasi ya tidak dibayarkan," ujarnya.
 
Sebelumnya, salah satu Hakim Ad Hoc Tindak Pindana Korupsi, Andi Bachtiar mengatakan tahun ini tidak menerima gaji ke-13. Andi mengaku tidak tahu dan mempertanyakan kenapa gaji ke-13 tidak turun. hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial