Bisnis
Revisi UU Pasar Modal

Broker Dilarang Merangkap Manajer Investasi

Hal itu untuk menjaga independensi manajer investasi selaku pengelola portofolio nasabah.

Jum'at, 21 Agustus 2009, 10:45 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
ilustrasi investasi (Adri Prastowo)

VIVAnews - Untuk melindungi kepentingan investor, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan pemisahan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dengan penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek.

Usulan itu dituangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUUPM) yang merupakan revisi Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995.

Dalam draf yang diterima VIVAnews di Jakarta, belum lama ini, disebutkan, upaya tersebut untuk menjaga independensi manajer investasi selaku pengelola portofolio nasabah.

Dengan demikian, perusahaan efek yang memperoleh izin usaha dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek atau manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, terkait aspek benturan kepentingan, sejak diberlakukannya UUPM, muncul masalah yang berkaitan dengan karakteristik perusahaan publik di Indonesia, yaitu penyebaran pemilikan yang belum merata atau sebagian besar perusahan publik masih dimiliki oleh perorangan atau institusi yang terafiliasi.

Untuk itu, guna melindungi kepentingan pemegang saham, dalam RUUPM diatur ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki benturan kepentingan termasuk di antaranya yang terafiliasi dengan direktur, komisaris, atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.

Selain itu, untuk menghilangkan benturan kepentingan dan meningkatkan internal kontrol perusahaan efek yang melakukan usahanya di bidang pasar modal, dalam RUUPM diatur ketentuan yang melarang perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek, untuk merangkap sebaga manajer investasi.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial