Bisnis
Draf RUU Pasar Modal

Bapepam Minta Kewenangan Cekal

Penerapan sanksi pidana juga diusulkan berlaku untuk pelaku pasar yang melanggar UUPM.

Jum'at, 21 Agustus 2009, 10:20 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
  (madison.k12.ct.us)

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan kewenangan untuk melakukan cegah dan tangkal pada Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUUPM).

Dalam draf RUUPM yang merupakan revisi Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995 disebutkan, usulan itu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Pada draf RUUPM yang diterima VIVAnews di Jakarta, belum lama ini, juga tertuang usulan untuk menyempurnakan ketentuan tentang sanksi administratif.

Bapepam-LK mengusulkan penambahan jenis sanksi administratif berupa pembekuan atau pembatalan hak dan manfaat atas efek serta pembatasan melaksanakan kegiatan tertentu.

Selain itu, diperlukan sanksi pidana berupa denda atas tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Otoritas pasar modal juga mengusulkan sanksi pidana bagi perusahaan efek, penasihat investasi atau pihak terafiliasi yang memberikan keterangan mengenai nama dan kegiatan nasabah tanpa hak.

Bapepam-LK juga akan mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi kustodian atau pihak terafiliasi yang memberikan keterangan mengenai rekening efek tanpa hak.

Bahkan, Bapepam-LK juga mengajukan ketentuan sanksi pidana bagi penyidik pegawai negeri sipil Bapepam-LK yang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh tanpa hak.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial