Bisnis
Draf RUU Pasar Modal

Bapepam Usul Penerbitan Saham Tanpa Nominal

Usulan itu sudah lama mengemuka di kalangan otoritas pasar modal dan pelaku pasar.

Jum'at, 21 Agustus 2009, 09:56 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
foto ilustrasi audit  

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya memasukkan usulan mengenai ketentuan penerbitan saham tanpa nilai nominal dalam Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUUPM).

Usulan tersebut sebenarnya sudah lama mengemuka di kalangan otoritas pasar modal dan pelaku pasar.

Dalam draf RUUPM yang diterima VIVAnews di Jakarta, belum lama ini, disebutkan, usulan penerbitan saham tanpa nilai nominal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengeluaran saham tanpa nominal yang diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk itu, diperlukan ketentuan dalam UU Pasar Modal yang memungkinkan emiten dapat mengeluarkan saham tanpa nilai nominal.

Dengan ketentuan tersebut, besarnya penyetoran saham ditentukan berdasarkan nilai pasar. "Ini yang akan dimasukkan dalam ketentuan RUUPM," tulis draf tersebut.

Selain itu, draf RUUPM memuat ketentuan mengenai demutualisasi lembaga bursa efek. Upaya itu dimaksudkan untuk mendukung lembaga bursa efek mencari pendanaan dari masyakarat dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk ikut serta dalam keberadaan lembaga bursa efek.

Demutualisasi pada dasarnya memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Melalui demutualisasi, lembaga bursa efek yang memiliki kualitas dan variasi produk yang lengkap, infrastruktur serta tata kelola yang baik dapat meningkatkan daya saing global.

Untuk memberikan landasan hukum demutualisasi itu, maka ketentuan mengenai pemegang saham lembaga bursa efek dalam UU Pasar Modal diusulkan untuk direvisi.

Upaya itu memungkinkan masyarakat bisa menjadi pemegang saham lembaga bursa efek, baik langsung maupun tidak langsung.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial