VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Setelah melalui persetujuan dari 10 fraksi DPR dalam sidang paripurna kemarin, 18 Agustus 2009, RUU ini akan diajukan ke Presiden untuk disahkan.
"Perubahan pokoknya terkait dengan otonomi dan dorongan untuk perbaikan iklim investasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Selasa kemarin, 18 Agustus 2009.
Dengan amandemen Undang-undang tersebut, menurut Erman, pemerintah otonomi akan memahami pola transmigrasi paradigma baru yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pola ini akan membentuk terjadinya proses desentralisasi industri dan investasi, sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah transmigrasi dan sekitarnya," ujarnya.
Perubahan terkait percepatan perbaikan iklim investasi dilakukan dengan mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi dan mempertegas peran pemerintah untuk memberikan fasilitas dan layanan pada badan usaha yang akan mengembangkan investasi di bidang transmigrasi.
"Bila sebelumnya transmigrasi belum terkonsep secara holistik komprehensif, ke depan transmigrasi dikembangkan untuk peningkatan produksi perkebunan pertanian, peternakan, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi negara pengimpor," kata Erman. hadi.suprapto@vivanews.com