Reformasi Birokrasi

Paskah: Gaji Menteri Saat Ini Rp 18 Juta

Pemerintah mengkaji kenaikan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan presiden.

Selasa, 18 Agustus 2009, 10:25 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
Paskah Suzetta (Andika Wahyu)

VIVAnews - Pemerintah tengah menggodok rencana untuk menaikkan gaji pejabat negara, khususnya menteri dan Presiden. Langkah ini bagian dari program reformasi birokrasi untuk memberikan gaji yang memadai bagi pejabat negara.

"Gaji menteri saat ini Rp 18 juta," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta di Jakarta, beberapa waktu lalu. Angka itu adalah gaji pokok menteri, tidak termasuk tunjangan.

Namun, Paskah menekankan yang akan diprioritaskan lebih awal untuk perbaikan adalah jaminan kesehatan. Menurut dia, bagi pejabat negara, menteri dan presiden yang diperlukan adalah perbaikan jaminan kesehatan. "Itu supaya tidak politis."

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tengah menggodok kenaikan gaji bagi para pejabat negara, termasuk presiden. Menurut Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tasdik Kinanto, untuk jabatan menteri, yaitu sebagai pejabat negara, diatur dalam kebijakan sendiri dalam peraturan terpisah.

"Itu sedang kami kaji, mudah-mudahan di 2010 sudah selesai pengkajiannya," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ