VIVAnews - Regulator pasar modal Indonesia akan memperketat standar dan aturan guna mencegah praktik pencucian uang (money laundering).
Regulator menilai, masih ada kekurangan perundang-undangan di pasar modal untuk menerapkan aturan antipencucian uang.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat pencegahan pencucian uang.
Namun, masih banyak pelaku pasar dan lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Kami mendorong agar pelaku seperti broker dan perusahaan asuransi menerapkan standar operasional," kata Fuad di gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu 12 Agustus 2009.
Menurut Fuad, mereka wajib memiliki divisi khusus untuk menangani setiap terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, Self Regulatory Organizations (SRO) wajib memiliki sistem audit internal yang sudah diberlakukan tahun ini.
Pada Undang-Undang Antipencucian Uang, Fuad menjelaskan, sebenarnya ada pasal yang mengatur mengenai sanksi pidana dan denda. Namun, ketentuan itu belum dilaksanakan.
"Kami ingatkan untuk patuh aturan. Pelaku pasar yang tidak memenuhi aturan langsung dikenai sanksi," tuturnya.
Selama ini, jika terjadi pelanggaran, SRO hanya melakukan pembinaan. Namun, sekarang akan difokuskan pada penegakan. "Money laundering akan membuat pasar terdistorsi. Kami akan tegas menindak pelaku," ujar Fuad.
Meski demikian, menurut Fuad, penegakan hukum tersebut bukan tanpa kendala. Ada aturan yang belum dimiliki pemerintah Indonesia, yakni terkait kerahasiaan bank.
Fuad mencontohkan, Bapepam di Amerika Serikat (AS) bisa langsung memeriksa akun bank jika bank bersangkutan dicurigai terlibat transaksi mencurigakan.
Sementara itu, di Indonesia, apabila Bapepam-LK mencium ketidakberesan transaksi, otoritas harus meminta izin lebih dulu ke Bank Indonesia (BI). "Itu salah satu kendala yang menghambat investigasi," katanya.
Selain itu, kendala lainnya adalah bila ada transaksi antarnegara yang mengindikasikan transaksi mencurigakan. Regulator akan kesulitan untuk memperoleh data lintas negara.
Sebab, untuk itu, regulator harus mendaftar dan melaksanakan multilateral memorandum of understanding (MMoU) terhadap negara-negara bersangkutan.
"Kita belum ada aturan independensi dan membuka informasi pelaku. Ini juga sebagai kendala kelambatan pelaksanaan investigasi," ujarnya.
arinto.wibowo@vivanews.com