VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Self Regulatory Organizations (SRO) sedang membahas 29 peraturan baru di bidang pasar modal.
Siaran pers Bapepam-LK terkait 32 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu 12 Agustus 2009, menyebutkan, 13 peraturan yang sedang dibahas itu merupakan peraturan Bapepam-LK dan sembilan BEI.
Selain itu, terdapat lima peraturan lembaga kliring dan penjaminan dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta dua peraturan lembaga penyelesaian dan penyimpanan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Di antara aturan yang dibahas tersebut, sedikitnya terdapat empat aturan yang selama ini menjadi perhatian pelaku pasar modal.
Empat peraturan itu adalah perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu, serta penawaran tender.
Sepanjang kurun waktu 5 Januari hingga 7 Agustus 2009, Bapepam-LK telah menerbitkan sebanyak 19 peraturan. Peraturan terakhir yang dikeluarkan Bapepam-LK adalah Peraturan Nomor V.C.3 tentang Laporan Penilaian Harga Efek yang terbit pada 30 Juni 2009.
Tiga aturan lain yang terbit pada waktu yang sama adalah tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Penerbitan Efek Syariah, dan Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
arinto.wibowo@vivanews.com