VIVAnews - Sebanyak 75 ribu pegawai honorer akan diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan pemerintah akan menambah 300.000 PNS baru.
"Total PNS yang ditambah adalah 300.000, dimana 75 ribu untuk menyelesaikan pegawai honorer," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi di Jakarta Selasa 4 Juli 2009.
Menurut dia, pegawai honorer yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi negeri. "Semua honorer tahun depan habis karena diangkat sebagai PNS," ujarnya.
Pegawai honorer itu termasuk guru honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang dan mengajar di sekolah negeri. Pengangkatan itu akan diatur dengan peraturan sendiri, berdasarkan persetujuan di Komisi II, Komisi XIII, Komisi XI bersama dengan Menteri Pendidikan Nasional, MenPAN, Menteri Keuangan, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Taufik menjelaskan dalam satu tahun terdapat lebih dari 100 ribu yang pensiun. Penambahan pegawai di pemerintah pusat sekitar 75 ribu dan di daerah sekitar 150 ribu. Penambahan itu lebih banyak dibutuhkan tenaga ahli.
"Misalnya saja Departemen Luar Negeri yang mendaftar 14 ribu, sementara yang diterima 150 orang," katanya.
Gimana nasib isteri saya yang telah mengabdi tahun 2002, tetapi SK GTT nya terbit Tahun 2004, hingga saat ini belum juga terangkat menjadi CPNS, harapan saya dengan sangat mohon agar isteri saya diangkat menjadi CPNS
HEY ...MENPAN....LO TAU GK C KLO BNYAK PNS YG KRJANYA SEENAKNYA,LAIN MA YG MSH NGBDI ,MRKA MLAH LBH GIAT,DAH 65 THN MERDEKA TP MSH ADA PERBEDAAN...MAU JD AP NEGARA INI LO ANDA'' MSH MEMBEDAKN,SWASTA NGRI SMA AJA BOSSSS DSARRRR...
kalau diamati.. ternyata hampir disemua daerah ternyata banyak yang tidak jujur, belum 1 tahun per 31 Desember 2005 minta dibuatkan SK per 1 Januari 2005, mungkin krn : kerabat KepSek lama, Kerabat KepSek baru, Kerabat Kepala UPTD dan kerabat Kepala Dinas
Menurut saya sebagai manusia biasa berfikir bahwa sistem pendataan honorer tahun 2010 ini sangat lemah dan lebih mudah dimanipulasi datanya oleh daerah masing2. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang
tolong pemerintah pusat perhatikan tenaga honorer khususnya di kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara yang belum jelas sekarang nasibnya kalau memang mau di berhentikan berhentikan saja jangan nasib digantung-gantung.