Bisnis

75 Ribu Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS 2010

Tahun depan pemerintah akan menambah 300.000 PNS baru.

Selasa, 4 Agustus 2009, 15:47 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
Seleksi calon PNS (depag.go.id)

VIVAnews - Sebanyak 75 ribu pegawai honorer akan diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan pemerintah akan menambah 300.000 PNS baru.

"Total PNS yang ditambah adalah 300.000, dimana 75 ribu untuk menyelesaikan pegawai honorer," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi di Jakarta Selasa 4 Juli 2009.

Menurut dia, pegawai honorer yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi negeri. "Semua honorer tahun depan habis karena diangkat sebagai PNS," ujarnya.

Pegawai honorer itu termasuk guru honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang dan mengajar di sekolah negeri. Pengangkatan itu akan diatur dengan peraturan sendiri, berdasarkan persetujuan di Komisi II, Komisi XIII, Komisi XI bersama dengan Menteri Pendidikan Nasional, MenPAN, Menteri Keuangan, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Taufik menjelaskan dalam satu tahun terdapat lebih dari 100 ribu yang pensiun. Penambahan pegawai di pemerintah pusat sekitar 75 ribu dan di daerah sekitar 150 ribu. Penambahan itu lebih banyak dibutuhkan tenaga ahli.

"Misalnya saja Departemen Luar Negeri yang mendaftar 14 ribu, sementara yang diterima 150 orang," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
samsudin
31/01/2011
Tolong perjuangkan nasib kami. udah 12 tahun kami mengabdi dipemerintah, sampai sekarang belum terangkat menjadi CPNS di Kota Cilegon
Balas   • Laporkan
Ahmad Fauzi
26/11/2010
Gimana nasib isteri saya yang telah mengabdi tahun 2002, tetapi SK GTT nya terbit Tahun 2004, hingga saat ini belum juga terangkat menjadi CPNS, harapan saya dengan sangat mohon agar isteri saya diangkat menjadi CPNS
Balas   • Laporkan
rumana
04/10/2010
gimana nasib honorer yang usia kerjanya baru 4th 9 blnn spt saya, tolong pikirkan nasib kami juga pak...
Balas   • Laporkan
bodoh
02/09/2010
tak jelas kata menpan
Balas   • Laporkan
darum
30/08/2010
Otonomi daerah malah muncul raja-raja kecil pejabat pemerintah daerah yang merugikan tenaga honorer di daerah
Balas   • Laporkan
IWAN
24/08/2010
HEY ...MENPAN....LO TAU GK C KLO BNYAK PNS YG KRJANYA SEENAKNYA,LAIN MA YG MSH NGBDI ,MRKA MLAH LBH GIAT,DAH 65 THN MERDEKA TP MSH ADA PERBEDAAN...MAU JD AP NEGARA INI LO ANDA'' MSH MEMBEDAKN,SWASTA NGRI SMA AJA BOSSSS DSARRRR...
Balas   • Laporkan
Aryaldy
22/08/2010
kalau diamati.. ternyata hampir disemua daerah ternyata banyak yang tidak jujur, belum 1 tahun per 31 Desember 2005 minta dibuatkan SK per 1 Januari 2005, mungkin krn : kerabat KepSek lama, Kerabat KepSek baru, Kerabat Kepala UPTD dan kerabat Kepala Dinas
Balas   • Laporkan
otong
22/08/2010
tolong diselidikidi kabupaten masing2, karena dari mulai kecamatan sampai kabupaten banyak oknum pegawai yang meminta uang sekian juta
Balas   • Laporkan
orang kampung
06/08/2010
Menurut saya sebagai manusia biasa berfikir bahwa sistem pendataan honorer tahun 2010 ini sangat lemah dan lebih mudah dimanipulasi datanya oleh daerah masing2. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang
Balas   • Laporkan
willyandi
05/08/2010
tolong pemerintah pusat perhatikan tenaga honorer khususnya di kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara yang belum jelas sekarang nasibnya kalau memang mau di berhentikan berhentikan saja jangan nasib digantung-gantung.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial