RAPBN P 2009 Disepakati Jadi UU

Asumsi PDB Indonesia Rp 5.401 Triliun

Keseluruhan fraksi yang berjumlah 10 fraksi, menyetujui RAPBN P untuk disahkan menjadi UU.

Selasa, 4 Agustus 2009, 03:17 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Perombakan asumsi RAPBN 2009 (Antara/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Dewan Perwakilan rakyat hari ini menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN P 2009) menjadi undang-undang APBN Perubahan 2009. Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, keseluruhan fraksi yang berjumlah 10 fraksi, menyetujui RAPBN P untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengatakan DPR bersama dengan pemerintah sudah membahas berbagai aspek tentang perubahan undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009.

Menurut dia, dengan melihat perkembangan terakhir hasil kesepakatan bersama, beberapa asumsi makro dalam APBN P 2009 berubah. Perubahan ini antara lain mencakup PDB sebesar Rp 5.401,6 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 5.327,5 triliun, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,3 persen dari sebelumnya 4,5 persen, nilai tukar RP 10.500 per dolar AS dari sebelumnya Rp 9.400 per dolar AS, dan inflasi 4,5 persen dari sebelumnya 6,2 persen.

Kesepakatan lain dalam APBN P 2009 yakni SBI 3 bulan 7,5 persen, harga minyak Indonesia (ICP) US$ 61 per barel, lifting minyak 960 ribu barel per hari, produksi batubara mencapai 250 juta ton dan lifting gas sebanyak 7.526,3 MMSCFD.

"Pertumbuhan ekonomi disepakati 4,3 persen dengan pencapaian pertumbuhan didukung oleh peningkatan pertumbuhan investasi sebesar 7,4 persen, juga dengan adanya pemulihan ekspor," kata Emir dalam pembacaan hasil kesepakatan di sidang paripurna DPR RI, Senin 3 Agutus 2009.

Inflasi disepakati 4,5 persen dengan perkiraan dipengaruhi oleh stabilnya nilai tukar, terjaganya pasokan dan kelancaran arus distribusi barang, serta minimalnya kebijakan administered prices. SBI 3 bulan disepakati 7,5 persen dengan asumsi sesuai dengan tren penurunan inflasi dan stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Harga ICP sebesar US$ 61 per barel diperkirakan sesuai dengan meningkatnya harga minyak mentah di pasar global seiring dengan pulihnya perekonomian di beberapa negara.

Sesuai dengan asumsi dasar tersebut maka pendapatan negara dan hibah dalam tahun 2009 diperkirakan adalah sebesar Rp 871 triliun. Pendapatan ini terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 870 triliun, dan hibah sebesar Rp 1 triliun. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 652 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 218 triliun.

Berdasarkan perhitungan pendapatan negara dan hibah dengan belanja negara yang mencapai Rp 1.000,8 triliun, maka panitia anggaran dan pemerintahan sepakat besaran defisit mencapai 2,4 persen PDB atau sebesar Rp 129,8 triliun.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ