Bisnis
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Pengusaha Minta Batas Minimal 15%

Pemerintah sudah menetapkan batas maksimal TKDN sebesar 40 persen.

Sabtu, 1 Agustus 2009, 12:47 WIB
Arinto Tri Wibowo, Elly Setyo Rini
ilustrasi industri (Adri Prastowo)

VIVAnews - Pengusaha penunjang migas yang tergabung dalam Gabungan
Usaha Penunjang Minyak dan Gas (Guspenmigas) meminta Departemen Perindustrian memberikan batas minimal dalam penghitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah sudah menetapkan batas maksimal TKDN sebesar 40 persen.

Dalam Permenperin No. 49/2009 tentang petunjuk teknis Inpres No. 2/2009
yang mengatur tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jika industri dalam negeri sudah mampu memenuhi syarat TKDN 40 persen, lelang hanya dibuka untuk industri dalam negeri.

"Kami mengusulkan penghitungan TKDN ada batas minimal 15 persen," kata
Ketua Dewan Pimpinan Guspenmigas Willem Siahaya ketika ditemui di lingkungan kantor Departemen Perindustrian Gatot Subroto Jakarta, Jumat
31 Juli 2009.

Menurut Willem, jika tidak diberikan batas minimal, dikhawatirkan perusahaan dengan TKDN yang tinggi kalah dengan TKDN yang rendah dalam proses lelang.

"Pemerintah hanya memberikan batas maksimal TKDN 40 persen," ujarnya.

Jika tidak dibatasi 15 persen, dia mengkhawatirkan, importir akan bisa ikut
tender. "Itu tidak fair, kalau  tidak ada minimal, importir yang punya agen bisa ikut tender," kata dia.

Omzet usaha penunjang migas mencapai rata-rata US$ 10 miliar, sebesar
20 persen di antaranya diperoleh dari dalam negeri.

Akomodasi Usulan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan
Aneka Depperin Anshari Bukhari mengaku akan mengakomodasi usulan tersebut.

Anshari yang sekaligus Ketua Tim Teknis Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mengatakan usulan tersebut masih memungkinkan untuk diakomodasi meski Menteri Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juklak) Inpres No.2/2009 dalam Permenperin No. 49/2009.

Inpres tersebut mengatur tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Masukan-masukan akan diakomodasi. Masih akan ada kemungkinan untuk
dimasukkan dalam perbaikan juklak," ujar Anshari.

Anshari menjelaskan, pelaksanaan Inpres dan juklaknya bersifat dinamis sambil terus dievaluasi.

"Inpres ini masih berlaku umum. Mungkin ke depan, seiring pelaksanaan, akan diterapkan penghitungan TKDN untuk masing-masing kelompok industri," ujarnya.

Permintaan untuk menetapkan batas minimal, menurut dia, akan dikaji
lebih dahulu. "Kami akan kaji apakah angka 15 persen cukup reasonable,"
tuturnya.

Selain usaha penunjang minyak dan gas, menurut Anshari, sektor industri
lain seperti telekomunikasi juga mempertanyakan kebijakan tersebut.

"Industri telekomunikasi masih komplain untuk mencapai TKDN 40 persen," ujar Anshari.

Dia mencontohkan, bisnis komputer umumnya bersifat outsourcing. "Artinya, sebagian besar komponen dari luar, tapi dirakit di dalam negeri. Di setiap negara, karakter bisnis komputer seperti itu," katanya.

Jika hanya mengikuti persyaratan TKDN, menurut pengusaha komputer,  hal itu tidak akan ada preferensi untuk mengembangkan industri komputer dalam negeri. "Mereka (pengusaha komputer) mintanya ada hitungan TKDN sendiri," ujar dia.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial