ICW: Pajak Perusahaan Go Publik Janggal

Temuan ini diungkap oleh ICW dimana ada selisih mencapai Rp 676 miliar.

Jum'at, 31 Juli 2009, 16:01 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
ilustrasi pajak (Adri Prastowo)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan piutang pajak yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dengan data perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Temuan ini diungkap oleh Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko dimana nilai selisihnya mencapai Rp 678,7 miliar.

Menurut data ICW dalam LKPP 2008, piutang pajak PPh pasal 21 nilainya dinyatakan Rp 1,229 triliun. Sementara dalam laporan keuangan perusahaan terbuka di BEI menurut data ICW nilainya adalah sebesar Rp 1,908 triliun.

"Itu kami hitung dari 374 perusahaan yang artinya ada pencatatan lebih rendah dibandingkan LKPP sebesar Rp 678,7 miliar," kata dia dalam konferensi pers di kanor ICW, Jumat 31 Juli 2009.

Tidak hanya itu, ICW juga menemukan adanya selisih pada penghitungan PPh pasal 26, dimana piutang pajak yang disajikan dalam LKPP 2008 lebih rendah senilai Rp 786,2 miliar.

Kondisi ini membuat ICW meragukan dan nilai besarnya piutang yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Danang, kalau dijumlahkan, maka besarnya selisih piutang pajak pada PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 dibanding apa yang telah dilaporkan di PT Tbk dengan LKPP, ada selisih lebih rendah di LKPP mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah ini berpotensi merugikan negara.

Kata dia, kemungkinan penyebab selisih data piutang antara di LKPP dan perusahaan terbuka di BEI karena data di Ditjen Pajak masih bisa dimanipulasi. "Artinya, perlu ada perbaikan di sisi IT Ditjen Pajak," katanya.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti SDM Ditjen Pajak yang bertugas sebagai pihak bertanggungjawab atas pencatatan tersebut. Perbedaan pencatatan ini menunjukkan kalau SDM di Pajak belum memiliki kompetensi dan integritas yang baik.





• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ