VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Direktur Jenderal Pajak yang baru dilantik, Mochamad Tjiptardjo agar bisa lebih bekerja keras dalam menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) besar yang belum bisa dituntaskan oleh Dirjen sebelumnya Darmin Nasution.
Ketua ICW Firdaus Ilyas mengatakan sebagai dirjen baru banyak PR yang harus diselesaikan. PR ini penting karena penerimaan pajak menjadi basis pendapatan negara untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah.
Firdaus menyebutkan soal kasus-kasus pidana yang belum bisa dituntaskan oleh Dirjen Pajak sebelumnya. Asian Agri misalnya. Kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun ini harus menjadi prioritas Dirjen Pajak baru agar bisa segera diselesaikan.
"Kasus Asian Agri menjadi kunci keberhasilan bagi Ditjen Pajak dan penegakan hukum kasus-kasus manipulasi pajak di kemudian hari," katanya dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, jumat 31 Juli 2009.
Kemudian, soal tax rasio wajib pajak yang sampai dengan tahun 2008 lalu masih 13,3 persen. Menurut dia, tax rasio sebesar itu bukan prestasi Darmin Nasution. Pasalnya pada 1990-an, tax rasio Indonesia pernah mencapai 12,7 persen yang kemudian jumlahnya menurun saat krisis mendekati sekitar 10 persen.
Tax rasio merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dengan PDB. Jadi, ini biasa menjadi ukuran yang menggambarkan seberapa besar efektif pemerintah memungut pajak dari aktivitas ekonomi.
Dibandingkan dengan negara lain, tax rasio di Indonesia sangat rendah, apalagi kalau dibandingkan dengan negara-negara Skandinavia yang mampu memungut pajak hingga 50 persen PDB.
Rendahnya tax rasio ini juga dianggap sangat ironis karena dengan program sunset policy, jumlah pajak hanya menambah 14 juta wajib pajak sampai pertengahan 2009. Tapi meski sudah menambah banyak jumlah NPWP-nya, mereka ini tidak secara otomatis menambah jumlah pendapatan negara.
Selain tax rasio, Dirjen Pajak juga diminta untuk menindaklanjuti soal piutang pajak yang jumlahnya sangat besar. ICW mencatat, sampai 2008 ada sekitar Rp 45,17 triliun.
"Jumlah piutang ini sangat besar, dan bahkan kalau Dirjen Pajak mampu atau pemerintah berhasil menagihnya, maka mereka tidak akan perlu untuk mencari tambahan dana guna menutup defisit," katanya.