VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) telah selesai di tingkat internal.
"Itu (pembahasan di DPR) tinggal masalah waktu saja," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 15 Juli 2009.
Menurut Fuad, Bapepam-LK siap memasukkan draf hasil revisi UU Pasar Modal tersebut untuk selanjutnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kapan pun sesuai waktu yang diminta oleh lembaga legislatif tersebut.
"Kalau masalah siap, kami siap-siap saja," kata dia.
Namun, Fuad belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU Pasar Modal tersebut bisa diselesaikan. Hal itu tergantung dari lamanya waktu yang diperlukan DPR untuk membahas revisi UU Pasar Modal itu.
"Belum bisa dikatakan selesai, karena kalau selesai itu kan di DPR-nya," ujarnya.
Dalam revisi UU Pasar Modal tersebut, Bapepam-LK di antaranya mengusulkan mengenai kewenangan otoritas pasar modal untuk membuka rekening seseorang di bank yang terindikasi melanggar atau memanipulasi pasar.
Fuad Rachmany mengatakan, terdapat beberapa amendemen pada UU Pasar Modal tersebut, terutama yang menyangkut kegiatan otoritas pasar modal.
"Di antaranya, imunitas regulator serta kerahasiaan perbankan," kata dia saat ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa malam 14 Juli 2009.
Fuad menjelaskan, imunitas regulator bertujuan untuk mempermudah pejabat otoritas pasar modal melakukan tugasnya. Imunitas yang dimaksud adalah aparat tidak bisa asal diadukan ke ranah hukum karena menjalankan penyidikan.
Hal itu, menurut dia, merupakan antisipasi pelaporan otoritas terhadap pasal perbuatan tidak menyenangkan.
arinto.wibowo@vivanews.com