15 Juli, Nasib Blackberry Diputuskan

RIM harus membangun minimal 6 layanan purna jual bagi pelanggan BlackBerry.

Senin, 13 Juli 2009, 14:30 WIB
Indra Darmawan, Elly Setyo Rini
Jusuf Kalla menggunakan Blackberry disaksikan istri dan putrinya (Antara/ Saptono)

VIVAnews - Tepat di tengah bulan ini, 15 Juli 2009, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Departemen Perdagangan (Depdag) akan berunding untuk menentukan nasib BlackBerry di Indonesia.

"Semua itu tergantung Depkominfo. Kalau memang Depkominfo menyatakan BlackBerry tidak boleh beredar, maka akan kami tindak, terutama yang tidak bersertifikat," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Iman, di kantor Depdag Jl Ridwan Rais Jakarta, Senin, 13 Juli 2009.

Bila pada rapat diputuskan bahwa BlackBerry dilarang beredar, Inayat menambahkan, tepat pada tanggal 16 Juli 2009, izin distribusi Blackberry di Indonesia akan dibekukan dan produk tersebut dinyatakan ilegal, karena tidak bersertifikat.

Namun, kata dia, jika Depkominfo menyatakan memberikan perpanjangan atau dispensi waktu, maka di mata Depdag akan menyatakan Blackberry masih legal dan pembekuan akan ditunda sementara.

"Pada kesepakatan dengan Depkominfo, pada awalnya RIM punya komitmen untuk mendirikan service centre (layanan purna jual), tapi ternyata mereka hanya bikin garansi toko," ujar Inayat.

Saat ini, walaupun Peraturan Menteri Perdagangan No.19/2009 baru berlaku 26 Agustus 2009, namun kewajiban membangun layanan purna jual harus dilakukan RIM sesuai kesepakatan awal dengan Depkominfo.

Permendag tersebut mengatur tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Dalam salah satu ketentuannya, produsen produk telematika dan elektronika wajib membangun minimal, 6 layanan purna jual untuk bisa mendistribusikan produknya di sini. "Perlakuannya nanti juga akan mengacu pada Permendag 19/2009," ujarnya.

Kemungkinan dibekukannya izin beredar Blackberry setelah tenggat yang diberikan Depkominfo, akan diikuti dengan persiapan Depdag melakukan program percepatan (crash program) untuk penertiban ponsel-ponsel ilegal.

Crash program itu rencananya tidak hanya ditujukan untuk ponsel-ponsel Blackberry, melainkan semua produk. "Jadi tidak terfokus pada satu merek saja. Terus terang, banyak telepon genggam yang masuk secara ilegal," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ