VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan konversi utang rekening dana investasi/Subsidiary Loan Agreement (RDI/SLA) menjadi penanaman modal negara (PMN) sebaiknya hanya dilakukan untuk perusahaan nonpublik.
"Perusahaan yang berat saja (untuk membayar) yang dijadikan PMN," ujar Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2009.
Menurut Said, utang RDI/SLA yang ada di BUMN publik, seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Semen Tonasa tidak perlu diubah menjadi setoran PMN. Utang tersebut dapat diubah menjadi utang komersial karena perusahaan dianggap mampu melunasi. "Utang mereka cukup kecil," ujar dia.
Said mengakui, pembahasan utang RDI/SLA di sejumlah perusahaan BUMN mengalami perkembangan signifikan. Hal itu terlihat dari banyaknya pembahasan penyelesaian utang-utang BUMN yang terus menaik tahapannya. Sayangnya, dirinya tidak hapal perusahaan mana saja yang pembahasannya telah mengalami peningkatan.
Namun, dia mengakui, pihaknya sampai saat ini belum memperoleh penjelasan seputar aturan percepatan utang BUMN.
antique.putra@vivanews.com