Bisnis

Dephub: UE Cabut Larangan Terbang Indonesia

4 maskapai penerbangan Indonesia telah meraih rekomendasi pencabutan terbang ke Uni Eropa.

Jum'at, 3 Juli 2009, 17:35 WIB
Antique, Anda Nurlaila
Pesawat Garuda saat di Bandara Soekarno Hatta (VIVAnew/Maryadi)

VIVAnews - Larangan terbang maskapai Indonesia ke daratan Eropa resmi dicabut. Pencabutan tersebut menyusul presentasi Direktur Jenderal Departemen Perhubungan dalam sidang UE di Brussel Belgia 30 Juni- 2 Juli 2009.

Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti yang saat ini masih berada di Belanda, membenarkan rekomendasi pencabutan larangan terbang UE tersebut. “Ya, benar (larangan terbang dicabut). Setelah saya kembali (ke Indonesia) akan ada konferensi pers,” katanya lewat pesan pendek kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2009.

Dia mengatakan, empat maskapai penerbangan Indonesia telah mendapat rekomendasi pencabutan terbang ke Uni Eropa. Keempat maskapai penerbangan tersebut yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Prime Air.

Sebelumnya, empat anggota tim UE melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas dan kondisi maskapai penerbangan Indonesia pada 15-18 Juni 2009 dengan hasil memuaskan. UE memutuskan larangan terbang maskapai RI sejak Juli 2007.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial