414 TKI Bermasalah di Yordania

Pemerintah Terima 24 TKI Bermasalah

Sebanyak 24 TKI tersebut termasuk ke dalam 414 orang TKI bermasalah di Yordania.

Jum'at, 3 Juli 2009, 07:36 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
   

VIVAnews - Pemerintah hari ini, 2 Juli 2009, menerima kepulangan sebanyak 24 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Yordania, di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gatot Subroto Jakarta. Sebanyak 24 TKI tersebut termasuk ke dalam 414 orang TKI bermasalah yang selama ini bekerja di Yordania. 
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang sangat tinggi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Yordania dan Pemerintah Yordania Hashimiah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para TKI di Yordania," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Kamis kemarin, 2 Juli 2009.
 
Sebanyak 414 TKI ditemukan bermasalah di Yordania dengan alasan yang beragam. "Dari mulai kasus penganiayaan sampai gaji tidak dibayar," kata Erman. Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari KBRI di Amman Yordania dan Duta Besar RI untuk Yordania saat kunjungan kerja menemui Menteri Perburuhan Yordania pada 8 April 2009, setiap harinya terdapat setidaknya 5 TKI yang melarikan diri dari majikannya dan berlindung di KBRI di Yordania.
 
"Waktu itu saya bilang, sebelum dipulangkan, para TKI harus terlebih dahulu dibantu mendapatkan hak-haknya," kata Erman. 
 
Untuk itu, KBRI diminta berkoordinasi dengan pemerintah Yordania untuk mengurus dokumen perjalanan pulang ke Indonesia. "Pemulangan ini cukup sulit dilakukan mengingat banyak TKI yang tidak memperpanjang izin tinggal (iqomah) sehingga terkena denda lebih dari 1 dinar per hari," kata Erman.
 
Erman menjelaskan sebagai hasil pertemuan dengan Menteri Perburuhan Yordania, disepakati pembentukan “Joint Working Group” yang membahas MoU baru pengiriman TKI ke Yordania. Dalam revisi MoU tersebut akan termuat antara lain hak dan kewajiban TKI dan pengguna, hak normatif TKI yang menyangkut hak libur, beribadah, dan hak politik, serta peran Kedutaan Besar dalam melegalisasi dokumen TKI. 
 
"AKhirnya MoU tersebut berhasil ditandatangani pada 27 Juni lalu di Bali," ujar Erman.
 
Sedangkan bagi 390 TKI yang belum dipulangkan dan masih berada di KBRI Yordania, pemerintah Yordania bersedia melakukan pemutihan bagi TKI yang terkena denda iqomah untuk bisa dipulangkan dalam waktu dekat.
 
Dalam menerima sebanyak 24 TKI yang kembali tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi didampingi Duta besar RI untuk Yordania Zainul Bahar Noor, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap, dan Wakil Ketua APJATI Rusjdi Basalamah. hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
arya patyh dynata
03/07/2009
bagus, tapi daftar nama TKI yang dipulangkan ko ga ada?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ