VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) meminta agar ada lembaga khusus perekrutan Tenaga Kerja Indonesia secara menyeluruh. Pelaku bisnis usaha jasa TKI meminta agar terminal kedatangan TKI ditutup.
Wakil Ketua APJATI Rusjdi Basalamah mengatakan, perlindungan TKI bukan hanya permasalahan swasta sebagai pelaku tetapi juga pemerintah. "Perlindungan tenaga kerja kita lemah, terlihat dari sistem penempatan yang tidak baik," kata dia pada Diskusi Mencari Sistem Perlindungan TKI yang Efektif di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Contoh yang paling nyata, Rusjdi mengatakan, adanya terminal kedatangan di Bandara Soekarno Hatta. "Kenapa terminal kedatangan ada, sementara terminal kepergian tidak. Ini indikasi ketidakberesan dalam penanganan TKI," katanya.
Rusjdi menyebutkan penanganan TKI selama ini masih tercerai-berai di beberapa instansi yang berbeda. Kasus Sebagai contoh, kasus Nirmala Bonat yang dianiaya, menurut Rusjdi sebenarnya berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak layak pergi. "Tetapi tetap saja mendapat surat keterangan. Akibatnya perusahaan jasa TKI juga yang terkena," kata Rusjdi.
Carut marut sistematika pengadaan TKI ke luar negeri, katanya juga bukan saja terjadi di pusat tetapi di daerah. "Ego sektoral dan daerah masih sangat kental," katanya.
Lemahnya sistem penempatan TKI, dia mengatakan, akibat beberapa hal pada Undang-undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang tidak menyatakan secara tegas perlindungan TKI.
Demikian pula dengan sistem perlindungan asuransi yang tidak dapat menjangkau negara penempatan. "Revisi UU39/2004 harus secara tegas menyebutkan kewajiban perlindungan TKI pada pemerintah," katanya.
Selain itu, revisi UU 39/2004, Rusjdi mengusulkan agar sistem pengadaan TKI bisa lebih sistematis. Salah satu caranya dengan membentuk lembaga perekrutan TKI, yang menangani pelatihan dan pendidikan tenaga kerja. hadi.suprapto@vivanews.com