VIVAnews - Pelaksanaan program asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai tidak mampu menjamin dan melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Pasalnya, perusahaan asuransi sebagai pelaksana perlindungan TKI belum mampu memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Padahal, TKI yang hendak berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar dana perlindungan sebesar Rp 400 ribu. Dana tersebut terdiri dari asuransi pra penempatan sebesar Rp 50 ribu, dana perlindungan asuransi pada masa penempatan Rp 300 ribu, dan dana perlindungan untuk pemulangan Rp 40 ribu.
Mashudi, presiden pirektur PT Mitradhana Atmaharaksha yang merupakan salah satu perusahaan Konsorsium Mitra Sejahtera mengatakan dari sembilan korsorsium asuransi untuk menjamin perlindungan asuransi TKI di luar negeri masih ada yang belum melakukan fungsinya.
"Kenyataannya, ada perusahaan asuransi yang tidak sesuai fungsinya," katanya pada Diskusi Mencari Sistem Perlindungan TKI yang Efektif di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Selain itu, Mashudi menuturkan, asuransi yang realistis untuk TKI yaitu sebesar Rp 400 ribu sejak pra penempatan, penempatan dan setelah penempatan. Apabila rata-rata penempatan TKI sebesar 50 ribu orang, dengan dana asuransi Rp 400 ribu/orang dana yang terkumpul dari asuransi perlindungan TKI mencapai Rp 16 miliar/bulan atau Rp 192 miliar per tahun.
"Tapi ada perusahaan asuransi yang memberikan alokasi hanya Rp 100 ribu, sehingga tidak punya cukup dana untuk membayar klaim dengan berbagai alasan," katanya.
Sejumlah kasus TKI bermasalah di luar negeri selama 2008 terdata 45.626 kasus dan terbanyak di Arab Saudi dengan 22.035 kasus , Taiwan 4.497 kasus, dan Uni Emirat Arab 3.866 kasus.
Dia menyebutkan, sebenarnya pemerintah menetapkan perlindungan TKI dalam UU No.39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pada bab I pasal 1 yang menyebutkan akan ada sanksi administrasi jika perusahaan asuransi tidak menjalankan kewajibannya akan diberi peringatan tertulis hingga dicabut izinnya jika tidak menjalankan program asuransi TKI.
Menurut Mashudi, jika semua pihak pemangku kebijakan terkait perlindungan TKI menerapkan hal itu, tidak akan ada kasus tidak terbayarnya klaim asuransi TKI bermasalah di luar negeri.
"Kalau implementasi peraturan ini dan semua pemangku kebijakan benar-benar melaksanakan, tidak akan ada kasus klaim asuransi tidak dibayar," katanya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, permasalahan TKI sebenarnya dimulai sejak perekrutan di dalam negeri. "Struktur penempatan TKI selama ini sangat membebani TKI secara sistematis," ujarnya.
Asuransi, katanya, bagian kecil dari perlindungan TKI yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Persoalannya, jaminan perlindungan hak-hak itu belum terintegrasi dan konsisten. Saat ini sistem asuransi masih menjadi tanggung jawab calon tenaga kerja. "TKI seharusnya membayar hal-hal teknis seperti fiskal. Sedang perlindungan seperti asuransi, pendidikan, dan kesehatan adalah peran pemerintah," tutur Anis.
Anis mengakui, permasalahannya menyangkut sulitnya birokrasi, pencairan klaim, serta sulitnya mendapat jaminan saat TKI berhak atas asuransi. "Saat ini puluhan ribu TKI yang di-PHK seharusnya dipenuhi haknya karena krisis global," katanya.
Untuk itu, dirinya mengusulkan agar ada revisi MoU dengan negara-negara penempatan TKI. Sebab, perjanjian dengan negara-negara harus menekankan perlindungan buruh migran.
Kemudian kebijakan untuk merevisi di UU 39/2004, revisi biaya penempatan, pemerintah daerah mengambil peran strategis. Pemerintah juga harus meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan buruh migran, meningkatkan kredibilitas duta besar dan diplomasi negara serta. "Yang penting lainnya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri," ujar Anis.
antique.putra@vivanews.com