Uni Eropa Verifikasi Tuduhan Dumping Sodium

Dua perusahaan Indonesia mendapat tuduhan dumping dari Uni Eropa.

Rabu, 1 Juli 2009, 11:36 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
  (Adri Prastowo)

VIVAnews - Uni Eropa dipastikan akan melakukan verifikasi tuduhan dumping produk pemanis buatan sodium cyclamate asal Indonesia dengan nomor HS. 29.29.90.00.

"Uni Eropa merencanakan akan melakukan verifikasi atas kuesioner yang telah dikirimkan perusahaan tertuduh," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Ernawati kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2009.

Dua perusahaan Indonesia mendapat tuduhan dumping dari Uni Eropa, yakni PT Golden Sari dan PT Tunggak Waru Semi. Uni Eropa melalui Ketentuan Council Regulation (EC) No.435/2004 tanggal 8 Maret 2004 menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi produk sodium cyclamate asal Indonesia.

Bea masuk anti dumping untuk PT. Golden Sari sebesar 16,3 persen atau 0,24 Uero per kilogram. Sedangkan untuk PT. Tunggak Waru Semi dikenakan sebesar 18,1 persen atau 0,27 Uero per kilogram.

Ernawati menjelaskan, pada tanggal 11 Juni 2009, Departemen telah mengkonfirmasi kepada kedua perusahaan tersebut tentang rencana verifikasi. "Mereka (dua perusahaan tertuduh) membenarkan telah mendapat informasi dari Uni Eropa terkait pelaksanaan verifikasi," ujarnya.

Rencana semula, verifikasi akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2009. "Namun karen ada pilpres maka Uni Eropa menjadwalkan ulang kedatangannya sekitar September 2009," kata dia. hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ