Tuduhan Dumping Turki

Pengusaha Tekstil Minta Banding ke WTO

Pengusaha menilai ada tudingan-tudingan dumping dari Turki yang tidak sesuai ketentuan WTO

Selasa, 30 Juni 2009, 13:48 WIB
Umi Kalsum, Elly Setyo Rini
Buruh pabrik tekstil (Daylife)

VIVAnews - Pengusaha tekstil meminta pemerintah Indonesia melakukan banding di level World Trade Organization (WTO) terkait tuduhan dumping yang dilakukan pemerintah Turki.

Pemerintah Turki telah menjatuhkan kebijakan anti dumping terhadap produk tekstil benang rayon dan Indonesia menjadi salah satu tertuduh. Turki menuduh dumping empat perusahaan Indonesia sejak 12 Januari 2009 dan memberlakukan bea masuk anti dumping hingga 12 Januari 2014.

"Kami meminta pemerintah untuk banding ke WTO karena ada beberapa ketentuan dalam memutuskan dumping yang menyalahi aturan WTO," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno di sela-sela Uniform in Style 2009 di Plasa Depperin Gatot Subroto Jakarta, Selasa 30 Juni 2009.

Menurutnya, hanya pihak pemerintah yang berhak melakukan banding ke level yang lebih tinggi. "Saya minta ke Menteri Perdagangan tahun ini bisa dilakukan banding, tapi sepertinya harus menunggu Menteri Perdagangan yang baru," ujarnya.

Ketentuan yang menyalahi aturan tersebut terkait perlakuan yang berbeda dalam pengambilan sampel. "Dalam investigasi dumping, ada perusahaan yang kooperatif dan ada yang tidak kooperatif. Sementara, dari perusahaan yang kooperatif diambil sampel untuk penyelidikan," katanya.

Penyimpangan dari aturan WTO tersebut, Benny menjelaskan, adanya kebijakan pengambilan sampel yang langsung dari inisiatif negara penuduh dumping.  Tuduhan dumping, menurut Benny, membuat ekspor ke Turki menjadi berkurang.  "Imbasnya terasa ke ekspor karena ada tambahan 30 sen atau sekitar 14 persen dari harga normal," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ